fbpx

Dongkrak IKNB, OJK Benahi Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Untuk mendongkrak perkembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. Antara lain, pengelolaan kualitas piutang pembiayaan demi menjaga rasio nonperforming finance (NPF) alias pembiayaan macet.

“OJK berupaya memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. Misalnya, pengalihan risiko pembiayaan kredit melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, Selasa (14/3).

Upaya ini diyakini bakal mendongkrak aset IKNB tumbuh melampaui pencapaian tahun lalu. Sekadar informasi, tahun lalu, aset IKNB tercatat tumbuh 15,25 persen dibanding 2015 lalu.

Berdasarkan catatan OJK, total aset sepanjang tahun lalu sebesar Rp1.919,51 triliun. Nilai aset ini mengalami pertumbuhan dibandingkan total aset 2015 sekitar Rp1.665 triliun dan tahun sebelumnya sebesar Rp1.531,67 triliun.

Firdaus mengungkapkan, pertumbuhan aset IKNB diperlukan untuk meningkatkan aliran pembiayaan IKNB ke dunia usaha. “Sampai saat ini, pelaku usaha di Indonesia masih bergantung pada sumber pendanaan yang berasal dari sektor perbankan,” tutur Firdaus.

OJK mencatat, sepanjang 2016 lalu, aliran pembiayaan dari IKNB ke dunia usaha sebesar Rp571,62 triliun. Jika dibandingkan dengan pembiayaan sektor perbankan, pembiayaan dari IKNB belum mampu memberikan kontribusi hingga setengah dari aliran perbankan yang tahun lalu mencapai Rp4.413,4 triliun.

Oleh karenanya, Firdaus berharap, tata kelola dan manajemen risiko di sektor IKNB dapat meningkatkan aset dan pembiayaan dari IKNB, sehingga dampak lanjutannya dapat mendongkrak pembiayaan untuk sektor industri kreatif, Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan usaha rintisan baru (start up) serta pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sebagai informasi, dari total aset tersebut, secara berurutan, penyumbang aset terbesar IKNB, yakni industri perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara, penyaluran pembiayaan terbesar dari IKNB pada 2016 lalu paling banyak mengalir ke sektor UMKM, industri kreatif, start up, hingga proyek infrastruktur.

Call for Papers

Bersamaan dengan peningkatan tata kelola dan manajemen risiko IKNB, OJK kembali mengadakan kompetisi Call for Papers di bidang IKNB yang ditujukan kepada civitas akademik hingga masyarakat umum.

Dalam Call for Papers kali ini, OJK mengangkat tema “Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha.”

“Pengambilan judul ini kami ingin agar dapat sumbangan terkait tata kelola dan manajemen risiko yang tepat di era saat ini. Jadi, dengan tata kelola yang baik, ujungnya adalah pelayanan kepada nasabah, dikaitkan dengan manajemen risikonya,” jelas Firdaus.

Adapun, kriteria karya tulis terbaik dilihat dari orisinilitas, inovasi, kejelasan ide, dan pemanfaatan, termasuk peluang aplikatif dengan batas akhir penyampaian karya tulis sampai tanggal 28 Mei 2017.

Dengan Call for Papers, OJK berharap, bisa menelurkan kebijakan yang penting dan segar sesuai dengan ide-ide yang diberikan oleh masyarakat di tengah perkembangan IKNB saat ini.

Source : cnnindonesia.com