fbpx

Aktivitas bisnis bahkan hingga tingkat paling sederhana tidak lepas dari potensi risiko. Terdapat beragam pendekatan dalam mengelola risiko agar tidak menjadi potensi kerugian dan bahkan diharapkan dapat menjadi sebuah keutungan. Salah satu yang cukup populer diimplementasikan pada berbagai industri adalah pengelolaan risiko dengan pendekatan ISO 31000 ini.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap risiko, mengasah keahlian mengelola risiko, dan memastikan serta memelihara kompetensi bagi para professional di Industri Jasa Keuangan, saat ini telah tersedia Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (Certified Risk Associate dan Certified Risk Professional), yaitu Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal yang diakui secara nasional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko didukung oleh pelatihan persiapan uji kompetensi yang akan memberikan pemahaman dan peningkatan kompetensi peserta yang dibawakan secara sistematis dan efektif sesuai dengan best practice, serta dilakukan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Khusus (SKK) Bidang Manajemen yang sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Skema Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko dibagi menjadi 2, yaitu :

Logo CRA
Certified Risk Associate (CRA®)

268 Alumni

Logo CRP
Certified Risk Professional (CRP®)

990 Alumni

Tujuan diadakannya pelatihan Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko :

  • Meningkatkan kompetensi Pimpinan dan Karyawan Perusahaan dibidang manajemen risiko.
  • Pimpinan dan kayawan Perusahaan memiliki kemampuan dalam menerapkan ERM di lingkungan Perusahaan.
  • Visi, misi  dan  target  penyerapan  anggaran  dan  pencapaian  Perusahaan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan dapat terukur.

Manfaat yang didapatkan dalam mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko :

  • Pengakuan kompetensi sebagai Profesional
  • Peningkatan daya saing
  • Pengembangan karir
  • Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan sebagai profesional
  • Terpeliharanya kualitas melalui kompetensi terkini

Modul yang dipelajari dalam Sertifikasi Manajemen Risiko :

  • Pengantar Manajemen Risiko Pasar Modal
  • Manajemen Risiko Korporasi (Emiten)
  • Risiko, Manajemen Risiko, dan Konsep yang mendasarinya
  • Metode Penilaian Risiko
  • Standar Manajemen Risiko – ISO 31000:2018
  • Arsitektur Manajemen Risiko
  • Identifikasi Risiko dan Penyusunannya dalam Risk Register
  • Analisis dan Evaluasi Risiko
  • Risk Appetite dan Risk Tolerance Korporasi (Emiten)
  • Evaluasi Risiko
  • Risk Treatment Technique and Planning
  • Monitoring & Review
  • Risk Based Decosion Making and Risk Dashboard
  • Case Study

Fasilitator :

Para fasilitator Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko adalah praktisi dan profesional di bidang manajemen risiko serta di Industri Jasa Keuangan dengan kualifikasi CRP, yaitu terdiri dari :

  • Deden Wahyudiyanto, CRP®
  • Haryajid Ramelan, CRP®
  • Titis Sosro Triraharjo, CRP®

Program Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (Certified Risk Associate dan Certified Risk Professional), telah banyak digunakan di beberapa instansi dan perguruan tinggi, seperti :

  • PT Angkasa Pura 1
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT JOB Pertamina Medco Tomori Sulawesi
  • PT Pertamina Drilling Services Indonesia
  • PT Pertamina Gas
  • PT Pertamina International EP
  • PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT Pegadaian (Persero)
  • PT Jasa Raharja (Persero)
  • PT Bursa Efek Indonesia
  • PT Rajawali Nasional Indonesia
  • PT Danareksa
  • BPJS Kesehatan
  • Trisakti School of Management
  • STIE Pelita Bangsa
  • Universitas Brawijaya
  • Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
  • Dll

UNIT KOMPETENSI

Certified Risk Associate (CRA®)

  1. Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko
  2. Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke Dalam Risk Register
  3. Melakukan Identifikasi Risiko Fungsi/Bisnis Unit
  4. Mendefinisikan Kriteria Risiko
  5. Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko
  6. Melakukan Pengukuran Probabilitas dan Dampak dari Setiap Risiko Yang Telah Diidentifikasi
  7. Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable)
  8. Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya
  9. Menentukan Strategi Penanganan Risiko
  10. Menyusun Rencana Tindakan Penanganan atas Risiko-Risiko
  11. Melaksanakan Penanganan atas Risiko-Risiko
  12. Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan
  13. Melakukan Pemetaan dan Memahami Kondisi/Konteks Internal dan Eksternal Organisasi Dalam Mencapai Tujuan-Tujuannya
  14. Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko

Certified Risk Professional (CRP®)

  1. Mengkomunikasikan Profil Risiko Perusahaan Pada Posisi dan Waktu Tertentu
  2. Mengkomunikasikan Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak yang Terlibat dan Berkepentingan Dengan Manajemen Risiko
  3. Merencanakan Komunikasi dan Konsultasi Terhadap Para Pemangku Kepentingan Mulai Dari Awal dan Selama Penerapan Proses Manajemen Risiko
  4. Melakukan Pengukuran atas Efektifitas dari Tindakan Penanganan yang Dilakukan
  5. Menyusun Kriteria untuk Mengukur Progress Terhadap Target yang Ingin Dicapai
  6. Menentukan Waktu dan Strategi yang Tepat Untuk Menerapkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko
  7. Menerapkan Kebijakan Manajemen Risiko dan Proses Lintas Organisasi
  8. Melakukan Pengukuran Kinerja Penerapan Manajemen Risiko terhadap Rencana Kerja Manajemen Risiko
  9. Melakukan pemantuan secara berkala dalam hal apakah kerangka kerja, kebijakan, dan rencana Manajemen Risiko masih selaras dengan konteks internal dan eksternal organisasi
  10. Menyusun Kebijakan Manajemen Risiko Pada Perusahaan di Pasar Modal
  11. Menyusun Rencana Kerja yang spesifik yang telah Mencakup Pihak-Pihak yang Akan Terlibat, Target yang Ingin Dicapai, Jangka Waktu, Persyaratan yang Dibutuhkan, Maksud dan Manfaat dari Rencana Kerja Manajemen Risiko
  12. Melakukan Pembaruan atas Risk Register Secara Periodik

Persyaratan pendaftaran Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko :

Certified Risk Associate (CRA) :

  1. Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Certified Risk Associate (CRA) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Certified Risk Professional (CRP) :

  1. Minimal Magister  ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Certified Risk Professional (CRP) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.