fbpx

Peluang Karir Seorang Investment Banking

Investment Banking

Apakah Sobat tertarik menjadi seorang Investment Banking? Investment Banker menjalankan fungsi corporate financing, khususnya dalam melayani klien korporasi yang sedang membutuhkan pengembangan usaha. Para praktisinya juga berposisi sebagai seorang Business Development, Corporate Finance, Investor Relation, bahkan Chief Financial Officer atau Direktur Keuangan. Untuk itu di perlukan profesional yang kompeten di bidang tersebut, yang kompetensinya diakui oleh lembaga yang tepat.

Namun, apakah Sobat Kapital sudah tahu sektor jasa keuangan apa saja yang membutuhkan profesi kompetensi profesional di bidang Investment Banking? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

1. Perusahaan Sekuritas

Perusahaan Sekuritas seringkali juga disebut sebagai Perusahaan Efek, sebagaimana di jelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 1 angka 5  perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. Perusahaan sekuritas juga harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usahanya. Perusahaan sekuritas juga dapat melakukan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal (OJK). Seperti yang di kutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, peran seorang Investment Banker adalah menjalankan fungsi penjaminan emisi efek. Tentunya tidak cukup hanya memiliki sertifikasi kompetensi, untuk bergabung di sekuritas harus juga memiliki lisensi perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek.

2. Aset Manajemen

Seorang yang kompeten di bidang Investment Banker dapat menjadi seorang advisor di Perusahaan Aset Manajemen. Sebagai perusahaan yang mengelola aset klien.  Serta menjadi nilai tambah bila pengelolaan aset yang dilakukan di sertai saran-saran alokasi yang tepat. Yang berdasarkan perkiraan aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan target.

3. Perusahaan Publik dan Emiten

UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 angka 22. Perusahaan publik di definisikan sebagai Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham. Dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dimana suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sementara Emiten dalam No 22 POJK-04-2019 pasal 1 merupakan pihak yang melakukan Penawaran Umum. Yaitu kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanannya.

Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui Pasar Modal untuk saham dan obligasi. Namun, emiten juga dapat menawarkan efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial. Serta tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

4. Private Equity

Melansir dari www.investopedia.com, private equity adalah lembaga investasi alternatif dan terdiri dari modal yang tidak terdaftar pada bursa umum sehingga private equity merupakan perusahaan yang memiliki peran untuk mencari dana ke investor secara langsung.

5. Bursa Efek

Pada UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 1 angka 4.  Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan  sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain. Dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sementara, pada pasal 7 angka 1 , Bursa Efek di dirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.  Bursa Efek juga wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan bagi Anggota Bursa Efek.

6. Otoritas Jasa Keuangan

Pada UU No. 21 tahun 2011, pasal 1 angka 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Di jelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Selain itu, dalam pasal 6  OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan yaitu terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Serta sektor pasar modal, dan jasa keuangan di  perasuransian, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.

7. Konsultan

Konsultan menjadi profesi yang menjanjikan ditengah semakin banyaknya perusahaan yang butuh orang-orang dalam melakukan penanganan kepada client.  Dalam profesi investment banking juga bakal membantu dalam transaksi yang besar. Tidak hanya itu, ia juga menyusun rencana akuisisi dan merger yang dilakukan.

Seperti yang terlansir dalam investopedia.com seorang investment banker juga turut membantu dalam menentukan harga instrumen keuangan dan navigasi persyaratan peraturan. Seringkali ketika sebuah perusahaan mengadakan penawaran umum perdana (IPO), investment banker akan membeli semua atau banyak saham perusahaan itu secara langsung dan bertindak sebagai perantara.

Nah, setelah membaca sektor jasa keuangan apa saja yang membutuhkan profesi kompetensi profesional di bidang Investment Banking diatas. Hal utama yang perlu diperhatikan agar Sobat mampu bersaing dan dapat bekerja di sektor jasa tersebut adalah dengan memiliki sertifikasi profesi Investment Banking.

Sertifikasi ini dapat Sobat miliki dengan mengikuti paket Pelatihan dan Uji Kompetensi di PT TAP Kapital Indonesia. Sebuah lembaga yang sudah ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

TAP Kapital Indonesia berdiri sebagai penyokong industri jasa keuangan yang terpercaya dan berintegritas. Rangkaian pelatihan yang di selenggarakan mengkombinasikan pelatihan teori dan praktik, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP dan OJK. Sehingga pelatihan yang disediakan dapat menjadi persiapan bagi peserta untuk mengikuti Ujian Lisensi OJK. Atau Uji Kompetensi Nasional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

Dengan sertifikasi Investment Banking yang di miliki, nantinya sobat juga dapat bekerja di salah satu industri-industri yang sudah disebutkan di atas sebagai konsultan, advisor, dan lain-lain. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan Sobat Kapital bisa bekerja di industri lain yang membutuhkan kompetensi profesional di bidang Investment Banking!

#tags : ,