fbpx
Sertifikasi Investment Banking LSPPM BNSP

Overview Investment Banking

Kompetensi professional di bidang investment bangking merupakan profesi yang menangani pekerjaan bidang korporasi keuangan diberbagai perusahaan. Invesment Banking Profesional melipu : IPO, Tender Officer, Merger dan Akuisisi, Fund Rising, dan lain lain. Investment Banking Profesional banyak bekerja diberbagai industry baik di Sekuritas, Aset Manajemen, Emiten maupun Private Equity. Jenjang Profesional ini terbagi 2 (dua) yakni untuk Jenjang Investment Banking Utama dengan gelar CIB (Certifed Investment Banker) dan Jenjang RIB (Registered Investment Banker). Sementara untuk Uji Kompetensi akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM)

Investment Banking Madya (Regular Investment Banker) (RIB)

Unit Kompetensi

  1. Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
  2. Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
  3. Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
  4. Melakukan Proses IPO
  5. Melakukan Proses Listing Efek
  6. Melakukan Proses pemecahan atau penggabungan saham
  7. Melakukan proses hak memesan efek terlebih dahulu (right Issue)
  8. Melakukan proses penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu (Non-pre emptive rights)
  9. Melakukan proses pembelian efek perusahaan lain, baik secara terbuka maupun terbatas

Persyaratan

  1. Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Registered Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Investment Banking Utama (Certified Investment Banker) (CIB)

Unit Kompetensi

  1. Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
  2. Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
  3. Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
  4. Melakukan Proses IPO
  5. Melakukan Proses Listing Efek
  6. Melakukan Proses pemecahan atau penggabungan saham
  7. Melakukan proses hak memesan efek terlebih dahulu (right Issue)
  8. Melakukan proses penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu ( Non-pre emptive rights)
  9. Melakukan proses pembelian efek perusahaan lain, baik secara terbuka maupun terbatas
  10. Melakukan Proses penggabungan usaha (merger)
  11. Melakukan proses peleburan usaha ( Acqusition)
  12. Melakukan Restrukturisasi Modal Bukan melalui IPO
  13. Melakukan Restrukturisasi Pemegang saham Bukan melalui IPO
  14. Melakukan Restrukturisasi Investasi Bukan melalui Proses IPO

Persyaratan

  1. Minimal pendidikan Magsiter ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking (CIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.