fbpx

PERPRES No. 39 Tahun 2023 Dan SNI ISO 31000:2018, Sebuah Wujud Pembangunan Nasional Berwawasan Risiko

PERPRES NO. 39 TAHUN 2023

16 Juni 2023 bagi praktisi manajemen risiko perlu dicatat sebagai tanggal bersejarah. Mengapa demikian? Dicatat pada Lembaran Negara Nomor 90 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Beleid ini menjadi istimewa karena menunjukkan bukti peran manajemen risiko telah meluas hingga ke sektor publik. Sesuatu yang sebelumnya telah ditetapkan dalam dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu SNI ISO 31000:2018 dan SNI 8848:2019. SNI ISO 31000:2018 merupakan adopsi identik dari ISO 31000:2018 sebagai Panduan Manajemen Risiko. Sementara SNI 8848:2019 adalah Panduan Implementasi SNI ISO 31000:2018 Di Sektor Publik. Dan tentunya bukan kebetulan sebagian dari isi Perpres mengacu pada klausul-klausul didalam kedua SNI.

Beberapa bagian yang dapat dikatakan mirip, dapat dilihat pada Pasal 1 poin 2 dan 3. Kemiripan lain dapat dilihat pada pasal 5 terkait dengan Prinsip MRPN yang dapat juga dilihat pada delapan prinsip manajemen risiko pada ISO 31000:2018. Tidak boleh dilupakan juga pada pasal 19, yang memiliki kemiripan dengan proses manajemen risiko dalam ISO 31000:2018.

Manajemen Risiko

Pengembangan SDM Berwawasan Risiko

Kami tidak akan membahas setiap pasal dalam Perpres ini, namun yang perlu dilihat bagaimana keterkaitannya dengan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berwawasan risiko dalam MRPN. Sebagai sebuah panduan, ISO 31000:2018 bukan merupakan standar yang perlu disertifikasi oleh lembaga atau perorangan. Namun justru disinilah keunggulan posisi ISO 31000:2018, karena dapat dijadikan oleh lembaga manapun untuk menyusun standar kompetensi perorangan dan dapat diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Bersamaan dengan terbitnya SNI 8848:2019 telah tersedia SNI 8849:2019 yang memberikan panduan bagaimana kompetensi SDM dalam implementasi SNI ISO 31000. Panduan ini secara jelas menyediakan tiga lini pertahanan manajemen risiko, dengan sekitar tujuh kelompok kompetensi yang perlu dimiliki dalam organisasi. Secara generik SNI 8849:2019 dapat diimplementasikan baik pada sektor privat maupun publik, tentunya dengan penyesuaian sesuai konteks masing-masing organisasi.

Menyiapkan SDM Berwawasan Risiko dalam Pembangunan Nasional

Entitas MRPN yang sangat luas, mulai dari kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, hingga badan lainnya, membawa konsekuensi perlunya SDM kompeten dalam jumlah sangat besar. Jumlah terbesar tentunya pada lini pertama manajemen risiko, dimana setiap entitas perlu memiliki petugas risiko dan pemilik akuntabilitas dalam mengelola risiko yang kerap disebut pemilik risiko. Namun tidak dapat diabaikan juga kebutuhan analis risiko dan pimpinan unit manajemen risiko pada lini kedua pertahanan, dan yang memastikan asurans manajemen risiko pada lini ketiga. Pada tingkat pimpinan, baik pelaksana eksekutif maupun badan pengawas, juga harus memiliki pemahaman yang kuat tentang manajemen risiko dalam mendukung MRPN.

Sektor privat mungkin lebih siap dalam mendukung MRPN, karena sejak 2009 telah mengenal ISO 31000 generasi pertama. Bahkan kemudian yang belum akrab dengan ISO 31000 tentunya sudah mengenal COSO ERM yang sudah terbit sejak tahun 2004 dan telah diperbarui pada tahun 2017.

Namun kembali lagi, bahwa kesiapan SDM berwawasan risiko yang tinggi sangat diperlukan. Dan dalam konteks ini, ketersediaan sertifikasi kompetensi untuk bidang manajemen risiko menjadi mutlak diperlukan. Dan hal ini pula yang membuat kami konsisten menjadi salah satu pilar penyediaan SDM yang kompeten di bidang manajemen risiko, dengan menjadi penyedia pelatihan Risk Management Officer, Risk Management Associate, dan Risk Management Professional.

Penulis

Deden Wahyudiyanto CSA, CRP, CIB, CPIA, GRCP

President Director at PT TAP Kapital Indonesia

#tags : , , ,