Kehadiran pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini membuat kebutuhan akan profesional investment banker dan corporate finance semakin tinggi. Seorang investment banker bertanggung jawab untuk membantu klien dalam melakukan transaksi di pasar modal, seperti penjualan saham atau obligasi dan mengurus masalah persiapan maupun pemantauan Initial Public Offering (IPO). Sementara corporate finance untuk mengisi fungsi Direksi, Komite di bawah Dewan Komisaris, serta fungsi-fungsi Finance, Business Development, Corporate Finance, Corporate Secretary, atau Investor Relatrioan. Tentu keduanya harus memiliki pengetahuan yang luas tentang pasar modal dan regulasi yang berlaku.
Pasar modal Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami percepatan, setidaknya dari jumlah emiten atau perusahaan yang “listing”. Tersedianya papan pencatatan baru, yaitu papan akselerasi, mempercepat tumbuhnya emiten-emiten baru dalam kualifikasi rintisan. Sejak tahun 2019 hingga 22 Juni 2023, tercatat 262 emiten baru dan 33 diantaranya tercatat di papan akselerasi.
Penambahan jumlah emiten juga disertai penambahan jumlah investor di pasar modal. Berdasarkan data per Maret 2023, pemegang SID (Single Investor Identification) mendekati 10,7 juta. Para investor ini berkontribusi pada bergeraknya pasar saham berkapitalisasi Rp9.488 triliun dan perputaran obligasi dan sukuk dengan nilai total Rp5.923 triliun.
Kembali ke bahasan perusahaan yang ‘listing”, terdapat proses yang cukup panjang hingga sebuah perusahaan bisa menjadi emiten. Model yang umum tentunya melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering – IPO).
Baca Juga: Peluang Karir Seorang Investment Banking
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah sudah cukupkah profesional yang dapat membantu proses IPO sebuah calon emiten?
Dari sisi supply yaitu perusahaan efek, per April 2023 jumlah perusahaan efek tercatat 121. Sebanyak 87 perusahaan menyelenggarakan jasa penjaminan emisi efek, atau membantu sebuah perusahaan melaksanakan “go-public”. Namun kebutuhan profesional bukan hanya dari sisi perusahaan efek, namun juga dari perusahaan yang telah dan akan “go-public”.
Otoritas Jasa Keuangan memang mengatur kewajiban pemilikan lisensi perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Hanya saja kewajiban ini diatur hanya bagi sebagian karyawan yang melaksanakan fungsi penjamin emisi efek atau investment banking. Padahal dari sisi emiten atau calon emiten membutuhkan orang yang kompeten di bidang corporate finance untuk mengisi fungsi Direksi, Komite di bawah Dewan Komisaris, serta fungsi-fungsi Finance, Business Development, Corporate Finance, Corporate Secretary, atau Investor Relatrioan. Bahkan kebutuhan dua sub bidang ilmu keuangan ini sudah dirasakan oleh perbankan, asuransi, dana pensiun, private equity, dan perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya.
Seperti apa tantangan kedepan?
Ini merupakan tantangan dan kesempatan bagi profesional pada banyak bidang, karena kompetensi terkait investment banking dan corporate finance bukan semata tentang analisa keuangan. Terdapat aspek akuntansi, perpajakan, bahkan aspek legal yang terlibat didalamnya.
Jadi masih mau menunggu kesempatan datang… atau mengejar kesempatan ini…?